Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Masih Bergulir di Polda Sumut, Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Masih Bergulir di Polda Sumut, Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum korban desak Polda Sumut segera menahan tersangka Misrayani, sebut ada indikasi pencucian uang dan pungli dari dana siswa.

Dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

  1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

  2. Transaksi III: Pengadaan seragam olahraga 780 potong senilai Rp74,1 juta.

    MEMPROSES ADSENSE...
  3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

  4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta.

“Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati, menjadi tersangka. Hal ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” jelas Jones.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam mekanisme pembayaran seragam siswa.

Menurutnya, terdapat bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani. Dana tersebut berasal dari pembayaran para siswa yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat uang siswa dialihkan secara sistematis. Artinya, perbuatan ini bisa melanggar Undang-Undang TPPU dan Tipikor,” tegas Jones.

Ia menambahkan, meskipun status hukum Misrayani telah ditingkatkan menjadi tersangka, belum ada langkah penahanan dari aparat.
“Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum,” desak Jones.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan pendidik di Sumatera Utara. Selain dinilai mencederai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan, peristiwa ini juga menyoroti praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang dinilai belum transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan hak pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulis AKBP Alfian Tri Permadi kepada wartawan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *