Medan, kedannews.co.id — Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Listrik Desa (Lisdes) di Huta III Silau Bosar, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek tersebut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan program Lisdes untuk masyarakat kurang mampu.
Mantan Pangulu Bosar Nauli periode 2016–2022, Suriaten AMK, bersama Sekretaris Desa saat itu, Tukiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan proposal Lisdes kepada PT PLN. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam surat itu, mereka menjelaskan bahwa pemerintah desa memang pernah mengajukan permohonan pemasangan listrik PLN pada 31 Januari 2022 melalui surat No. 670.11/43/2002, namun permohonan tersebut hanya untuk pemasangan listrik biasa/umum bagi pondok anggota kerja sebanyak 10 kepala keluarga, bukan program Lisdes.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa permohonan tersebut dianggap Lisdes, maka kami tidak bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis mereka dalam surat itu.
Lisdes Dipasang di Perkebunan Sawit CV AJ
Hingga kini belum diketahui dasar PT PLN melakukan pemasangan Lisdes di area perkebunan kelapa sawit milik CV AJ, padahal tidak terdapat permukiman warga di sekitar lokasi tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Sunaryo, menyebut pemasangan itu diduga kuat bukan untuk kepentingan warga kurang mampu, melainkan menguntungkan pihak perusahaan.
“Lisdes seharusnya untuk pemukiman warga kurang mampu. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Lisdes dipasang untuk menerangi veron lahan sawit dan perumahan karyawan CV AJ,” ujar Sunaryo.
Tiang Besi dan Ganti Rugi yang Belum Lunas
Sunaryo juga mengungkap dugaan penyimpangan lainnya, termasuk penggunaan tiang listrik berbahan besi bulat, bukan beton sebagaimana standar.
Tiang listrik tersebut dipasang di lahan milik warga, yaitu keluarga marga Hutabarat dengan ganti rugi sebesar Rp30 juta, dan lahan milik Herlina Sirait dengan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pembayaran ganti rugi diduga belum sepenuhnya dilunasi, baik oleh PT PLN maupun CV AJ.
Masalah lain muncul karena jarak pemasangan tiang listrik tidak sesuai kesepakatan. Tiang yang seharusnya dipasang 3 meter dari perbatasan lahan, justru ditempatkan 10–15 meter dari batas lahan.
Pembayaran Diduga Capai Lebih dari Rp1 Miliar
Informasi lapangan menyebutkan CV AJ diduga telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 miliar terkait pemasangan Lisdes tersebut, mulai dari titik sambung hingga jaringan menuju rumah karyawan dan veron kebun sawit.
Lisdes Harusnya Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Sunaryo menambahkan, Lisdes merupakan program bantuan pemerintah berupa pemasangan instalasi listrik dan sambungan PLN secara gratis untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) kurang mampu.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan Lisdes tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahap penting, antara lain:
-
Verifikasi data satu tahun sebelumnya oleh TNP2K.
-
Survei lapangan untuk memastikan kelayakan.
-
Sosialisasi resmi kepada warga penerima manfaat.
-
Larangan pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Tidak boleh ada pungutan biaya dalam program Lisdes. Semuanya harus gratis bagi warga kurang mampu,” tegas Sunaryo.
PLN Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini ditayangkan, Humas Kantor Wilayah PT PLN Sumatera Utara Unit Induk Distribusi (UID), Surya, belum memberikan jawaban atas konfirmasi dan permintaan penjelasan terkait proyek tersebut, Senin (17/11/2025).












