Politik & Pemerintahan

Dugaan Perusakan Lahan dan Pencemaran, DPRD Medan Bentuk Tim Gabungan ke Belawan

1
×

Dugaan Perusakan Lahan dan Pencemaran, DPRD Medan Bentuk Tim Gabungan ke Belawan

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (16/06/2025). (Foto: Ist)

MEDAN β€” Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan perusakan lahan dan pencemaran lingkungan, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, Senin (16/06/2025), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, didampingi Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri para anggota dari kedua komisi.

RDP tersebut digelar berdasarkan pengaduan dari seorang warga bernama Siti Aisyah terkait dugaan tindak pidana pemanfaatan lahan tanpa izin, perusakan lahan, dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik tanah di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam pengaduannya, Siti Aisyah menyebutkan adanya aktivitas penimbunan dan perusakan hutan bakau, yang diketahui berfungsi penting sebagai serapan banjir rob dan pelindung dari gelombang pasang air laut. Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga diduga melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Paluh.

β€œIni menyangkut pelanggaran yang sangat serius. Bukan hanya soal izin bangunan, tapi juga menyangkut ekosistem lingkungan hidup,” kata Reza Pahlevi dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD telah mencoba melakukan kunjungan ke lokasi, namun tidak diberi akses masuk oleh pihak pengelola lahan. Untuk itu, DPRD Kota Medan melalui Komisi 1 dan Komisi 4 meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk membantu memfasilitasi dan mengamankan kunjungan lapangan selanjutnya.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga menambahkan, β€œKami akan membentuk tim investigasi bersama OPD untuk meninjau langsung lokasi tersebut. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dan lingkungan rusak tanpa tindakan hukum.”

Selain isu lingkungan, RDP juga membahas tentang bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG. DPRD menilai hal tersebut bisa berdampak pada kerugian daerah, karena tidak tercatat sebagai pendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah).

DPRD Kota Medan mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG dan AMDAL. Di sisi lain, OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan diminta tidak mempersulit proses pengurusan dokumen agar masyarakat dapat membangun dengan tenang dan legal.

Turut hadir dalam RDP ini perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol PP, Polres Pelabuhan Belawan, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, camat dan lurah setempat, serta para pemilik usaha dan bangunan yang bersangkutan.

DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas agar keadilan lingkungan dan tata kota tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *