Medan, kedannews.com β Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius. Sehingga dapat dicegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9).
βHarus dilakukan benar-benar ini penertiban,β kata Edy Rahmayadi.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.












