Medan, kedannews.co.id – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, berupa pembebasan tugas atau non-job selama 12 bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul kasus penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diduga digunakan untuk judi online.
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil rekomendasi Inspektorat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin, Rabu (27/1/2026).
Erfin menjelaskan, dalam regulasi disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga kategori sanksi berat. Dalam kasus Almuqarrom, Pemkot Medan menjatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
“Sanksi berat itukan yang pertama dia diturunkan satu tingkat selama 12 bulan, yang kedua dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan. Yang ketiga itu pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” jelasnya.
Menurut Erfin, pemeriksaan bermula dari laporan adanya penggunaan KKPD yang tidak wajar. Pemkot Medan kemudian meminta Almuqarrom menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak mampu melunasinya sehingga pemeriksaan diperluas.
“Jadi dia diminta untuk menyelesaikan utang dari kartu kredit itu. Ternyata tidak bisa dipenuhinya, jadi kita lanjutkan pemeriksaannya,” ucap Erfin.
Ia menyebutkan, tunggakan tersebut sempat menghambat penggunaan KKPD oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan. Dari hasil pendalaman, diketahui penggunaan KKPD dilakukan untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.
“Ada pemeriksaan sebelumnya. Kita minta bayar, ternyata tidak bisa membayar jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan lebih rinci, ternyata memang ada penggunaan yang tidak tepatlah kalau kita bilang, untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Erfin menambahkan, total dana KKPD yang digunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, dan sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.
“Kalau total 1,2 miliar. Karena ini hutang pribadi kita enggak bisa telusuri yang mana yang sudah dibayarnya. Tapi terakhir itu di angka segitu. Cuma hasil pemeriksaan kami sebagian sudah dibayarkan sama yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan Camat Medan Maimun karena pelanggaran disiplin berat akibat penyalahgunaan KKPD.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” kata Subhan.
Saat ini, jabatan Camat Medan Maimun diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora.












