Karo, kedannews.co.id – Seorang remaja berinisial RFG (17) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa seorang pria bernama Sidon Tarigan (53) di sebuah kamar penginapan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB dan menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di salah satu kamar Penginapan Lestari yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. Informasi awal dari warga yang mencurigai situasi di penginapan tersebut langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, pembunuhan itu diduga dipicu oleh dendam lama pelaku terhadap korban. Hubungan antara keduanya diketahui telah terjalin sebelumnya dan berujung pada pertemuan terakhir di lokasi kejadian, yang justru berakhir tragis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari pengalaman traumatis yang dialami pelaku beberapa bulan lalu.
“Di awal, pelaku pernah disodomi oleh korban,” ujar Eriks saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Eriks, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan badan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di penginapan tersebut. Namun, saat pertemuan berlangsung, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban mengajak kembali tersangka untuk berhubungan. Saat bertemu, tersangka malah sudah membunuh korban karena korban pernah menyodomi tersangka,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri jejak pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan RFG di rumah orang tuanya di Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eriks.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain sebilah pisau, dompet, telepon genggam, kacamata, serta satu unit mobil milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan seiring pendalaman perkara.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” tambah Eriks.
Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pendalaman latar belakang peristiwa serta kondisi psikologis pelaku. Hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini.












