Ekonomi & Bisnis

ESDM Pertimbangkan Cabut Izin PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang di Sumatera

8
×

ESDM Pertimbangkan Cabut Izin PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang di Sumatera

Sebarkan artikel ini

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan sebelum pembangkit tersebut memasuki tahap operasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). (kedannews.co.id/YouTube)

Jakarta, kedannews.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan pencabutan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru menyusul peristiwa banjir bandang di wilayah Sumatera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan akan menunggu hasil evaluasi komprehensif dari berbagai aspek.

“Tentu akan dilakukan kajian lebih lanjut. Kami akan melihat perkembangannya setelah seluruh pengkajian selesai,” ujar Bahlil usai Rapat Kerja Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bahlil menjelaskan, PLTA Batang Toru memiliki kapasitas terpasang sebesar 510 megawatt (MW) dan semula ditargetkan mulai beroperasi pada 2025. Namun, proyek tersebut hingga kini belum beroperasi akibat keterlambatan pembangunan.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilakukan sebelum pembangkit tersebut memasuki tahap operasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait status proyek PLTA Batang Toru pascapencabutan izin.

“Nanti akan kami diskusikan kembali dengan LH, khususnya terkait langkah selanjutnya setelah izin ini dicabut,” ujar Eniya.

Ia menambahkan, pihak ESDM juga berencana memanggil pengembang PLTA Batang Toru untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh.

Menurut Eniya, sebelum pencabutan izin, PLTA Batang Toru telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan, termasuk penanaman kembali pohon sebanyak 120 persen dari jumlah pohon yang ditebang, serta memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selalu memantau agar kewajiban pengembalian fungsi hutan dipenuhi. Penentuan lokasi penanaman dilakukan oleh LH, sedangkan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pengembang,” jelasnya.

Eniya juga mengungkapkan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin, ESDM telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian LH, termasuk pemenuhan dokumen dan klarifikasi yang diminta dalam proses audit yang masih berjalan.

Ia menyebut, pekan depan pihaknya semula dijadwalkan untuk memberikan keterangan bersama pengembang proyek. Namun, dengan adanya pencabutan izin, ESDM masih menunggu kejelasan langkah lanjutan dari pemerintah.

Diketahui, Satgas PKH pada Selasa (20/1/2026) mengumumkan daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan energi, termasuk PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).