Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Humaniora & AgamaPolitik & Pemerintahan

FGBSU Desak Pemko Medan Cabut Perwal Nomor 1 Tahun 2023 Soal Tambahan Penghasilan Guru

3
×

FGBSU Desak Pemko Medan Cabut Perwal Nomor 1 Tahun 2023 Soal Tambahan Penghasilan Guru

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPP FGBSU, Welarahman, saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai RDP dengan Komisi II DPRD Medan, Selasa (26/08/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mencabut atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) yang dinilai tidak adil dan merugikan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Welarahman, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan, BKPSDM, serta para guru di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/08/2025).

Example 300x600

“Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan di kalangan guru di Medan ini tidak bisa dicabut, kami dari FGBSU yang merupakan organisasi bernaungnya para guru PNS, minta Perwal itu segera dicabut atau direvisi oleh Pemko Medan,” tegas Welarahman kepada wartawan.

Menurutnya, Perwal tersebut menyebabkan ketimpangan besar dalam penerimaan TPP antara guru dengan tenaga struktural di sekolah. Ia mencontohkan bahwa guru hanya menerima TPP sebesar Rp220 ribu per bulan, sementara pegawai tata usaha bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per bulan.

“Karena TPP itu kami lihat hanya merugikan para guru. Pemberian Rp220 ribu itu tidak berdasarkan prinsip keadilan dan tidak ada landasan ilmiahnya. Kalau indikatornya kehadiran, kami ingin tahu, mana data kehadiran seluruh guru? Dan bagaimana dengan kehadiran struktural lainnya?” tanya Welarahman yang juga merupakan guru di SMAN 13 Medan.

Ia juga menyoroti bahwa akibat Perwal tersebut, para guru kehilangan hak atas tambahan tunjangan berdasarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, guru PNS SMP bisa memperoleh tambahan THR dan gaji ke-13 berdasarkan persentase dari TPG mereka sesuai aturan pusat, yakni PP No. 15 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2024, dan PP No. 11 Tahun 2025.

Karena Perwal ini, kata dia, hak tersebut menjadi hilang dan digantikan dengan angka yang jauh lebih kecil.

“Kalau sebelumnya bisa dapat tambahan jutaan rupiah, kini guru hanya dapat Rp220 ribu per bulan. Bahkan ada pemotongan juga. Ini sungguh tidak manusiawi,” ujar Welarahman.

Lebih lanjut, FGBSU bahkan meminta agar pemberian TPP yang tidak berpihak tersebut dihentikan sementara hingga ada kebijakan baru yang lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *