Medan, kedannews.com – Fraksi Golkar DPRD Sumut minta Gubsu meninjau kembali dan mengevaluasi program multi years senilai Rp2,7 triliun demi menghindari persoalan hukum.
Hal ini diungkapkan jurubicara FPGolkar DPRD Sumut Wagirin Arman SSos dalam pandangan umum fraksi terhadap LPj (Laporan Pertanggungjawaban) realisasi APBD Sumut tahun anggaran 2021, dalam paripurna dewan, Senin (4/7/2022).
Dalam paripurna yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, kebijakan Pemprovsu akan melaksanakan prioritas program pembangunan dibidang infrastruktur (jalan dan drainase) tahun 2022, 2023, 2024 bersumber dari APBD Sumut dengan sistem anggaran tahun jamak atau multiyear selama 3 tahun dengan nilai Rp2,7 triliun.
Pada prinsipnua kami mendukung, karena setiap program pembangunan pasti tujuan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat Sumut. Namun harus diingat, kebijakan akan dilakukan harus melalui proses yang tidak melanggar rambu-rambu dan regulasi yang harus ditaati dengan syarat seluruh perencanaan, pelaksanaan pekwrjaan, pelelangan, pengawasan dan evaluasi mengikuti proses dan mekanisme peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan hukum,” ujarnya.
Fraksi Golkar mengingatkan Pemprovsu terkait kebijakan pelaksanaan prioritas program pembangunan dibidang infrastruktur multiyear berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengatur tatacara dan mekanisme anggaran tahun jamak. Bertentangab dengan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Disebutkan Wagirin, penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah dan DPRD, tapi sampai saat ini persetujuan bersama belum tercapai, karena tidak semua pimpinan DPRD Sumut yang menyetujui dan menandatangani, tapi hanya disetujui dan ditandatangani 2 pimpinan DPRS Sumut.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik












