Medan, kedannews.co.id – Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penurunan tarif parkir yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dalam aktivitas sehari-hari.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan penyesuaian tarif parkir akan berdampak langsung kepada pekerja, pedagang kecil, hingga masyarakat yang rutin menggunakan fasilitas parkir di berbagai titik kota.
Menurutnya, selain mendukung penurunan tarif, pihaknya juga mendorong penertiban sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan. Ia menegaskan setiap petugas parkir wajib menggunakan atribut resmi, memiliki identitas yang jelas, serta memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“Kami ingin sistem parkir di Kota Medan semakin profesional. Tidak boleh ada pungutan liar dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran parkir juga dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Afif menambahkan, Fraksi NasDem turut mendukung perluasan sistem pembayaran digital melalui QRIS, penataan titik parkir resmi, serta penindakan terhadap praktik parkir liar di berbagai wilayah. Ia juga meminta Dinas Perhubungan memperkuat sistem pengawasan melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk laporan online dan hotline khusus.
Sebelumnya, tarif parkir di Kota Medan sempat mengalami kenaikan pada awal 2024 berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya penyesuaian terbaru ini, diharapkan sistem perparkiran di Kota Medan menjadi lebih tertata, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung tata kelola parkir yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.












