Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Gelar Rapat Paripurna, DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Aceh Singkil

5
×

Gelar Rapat Paripurna, DPRK Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali yang habis masa jabatannya pada 21 Juli 2022. Saat menyampaikan sambutanya pada Rapat paripuna DPRK Aceh Singkil. (Foto/Rostani).
Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali yang habis masa jabatannya pada 21 Juli 2022. Saat menyampaikan sambutanya pada Rapat paripuna DPRK Aceh Singkil. (Foto/Rostani).

Singkil, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali menggelar Rapat Paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Selasa (7/6/2022).

Usul Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid-H.Sazali, S.Sos. sempat ditunda pada rapat paripurna DPRK Aceh Singkil (19-5-2022), dengan alasan karena pejabat yang diberhentikan itu tidak hadir. Maka rapat pari purna tersebut sesuai dengan kesepakatan Dewan usulan tersebut ditunda sampai, Selasa 7 Juni 2022, dini hari.

Untuk diketahui Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, (Dumusrid berpasangan dengan H. Sazali, S.Sos) massa jabatan 2017-2022, dan akan berakhir 21 Juli 2022.

Bahwa berdasarkan Pasal 24 (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (5) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyampaikan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan selanjutnya usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati diberitahukan oleh pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna serta diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Ujar Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dikesempatan itu dalalam penyampainya menyebutkan, ” Tanpa terasa, hari ini tibalah waktunya pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati AcehSingkil “. Ujarnya.

Selanjutnya Dulmusrid mengatkan, selama 5 tahun masa pengabdian mereka selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesilapan, kealpaan, kekhilafan dan kesalahan baik tutur kata maupun sikap dan tingkah laku yang tidak menyenangkan ujarnya.

Dikesempatan itu secara pribadi, jabatan dan atas nama keluarga dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, instansi vertikal/non vertikal serta kepada seluruh rakyat Aceh Singkil. Semoga apa yang telah mereka perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi rakyat Kabupaten Aceh Singkil.

Penulis: Rostani
Editor: Cut Riri