MEDAN, kedannews.co.id — Dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim dikuasai dan diusahai nelayan Ibnu Haldun bersama 28 warga Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan, mendapat perhatian serius dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma) Sumatera Utara. Organisasi ini menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Ketua DPW Gersuma Sumut, A. Taqwa Elfattah, SE, pada Kamis (8/8/2025) menyampaikan keprihatinannya atas nasib puluhan warga yang kehilangan lahan. “Benar-benar sebuah keprihatinan. Saat masyarakat berjuang sesuai hukum, lahan mereka malah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan sedang memproses laporan Ibnu Haldun yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sumut,” tegas Taqwa.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Kantor Pertanahan Medan segera menuntaskan laporan masyarakat agar kepastian hukum dapat terwujud. “Jangan main-main dengan nasib rakyat kecil. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu gejolak sosial dan akan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Taqwa juga memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Ketua Umum DPP Gersuma, Ketua Dewan Pembina DPP Formas Hashim Djojohadikusumo, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami akan melapor ke Kejati Sumut terkait dugaan penerbitan 23 SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara,” tambahnya.
Sebelumnya, nelayan berusia 73 tahun itu mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektare lahan sejak 1963 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli. Menurutnya, lahan tersebut dibuldoser orang tak dikenal sejak Jumat (1/8/2025) meski dirinya sudah melapor ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan pejabat terkait sejak 2023. “Masak tanah saya di atas sertifikat orang lain? Ini jelas merampas hak kami,” kata Ibnu Haldun, Senin (4/8/2025).
Pantauan di lapangan pada 4 Agustus 2025 menunjukkan dua unit buldoser meratakan puluhan hektare lahan di pinggir Sungai Deli, Lingkungan 9, Belawan Bahari. Warga sekitar menyebut alat berat itu dioperasikan oleh dua pria berinisial Zk dan Hr, yang diduga mendapat backing dari pihak tertentu.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Data Pemilik Lahan
Berdasarkan data yang diterima media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari dimiliki 29 warga, masing-masing berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963 atau akta jual beli sah. Berikut daftar lengkap pemilik lahan:
- Mansuri — 21.000 m² (AJB No. 201/3/ML/1978, 30-12-1978)
- Muhammad Jakub — 15.000 m² (SK No. 37/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Usman — 15.000 m² (SK No. 63/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
- Simus — 15.000 m² (SK No. 38/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Muhammad Jusuf Bin Sjarif — 15.000 m² (SK No. 36/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Bustami — 15.000 m² (SK No. 57/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Andjang — 15.000 m² (SK No. 58/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Timah — 15.000 m² (SK No. 39/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Melah alias Ramlah — 15.000 m² (SK No. 40/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Ibnu Haldun — 15.000 m² (SK No. 41/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Hamzah — 15.000 m² (SK No. 43/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Hariss — 15.000 m² (SK No. 37/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
- Sinong — 15.000 m² (SK No. 64/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
- Rahmad — 15.000 m² (SK No. 52/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Harun — 15.000 m² (SK No. 45/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Abdul Wahab — 15.000 m² (SK No. 51/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Kodin — 15.000 m² (SK No. 50/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Sjarif Ulung M — 15.000 m² (SK No. 63/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
- Lebai Manaf — 15.000 m² (SK No. 49/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Ahjad — 15.000 m² (SK No. 44/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Ibnu — 15.000 m² (SK No. 42/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
- Sa’ari — 15.000 m² (SK No. 48/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Amran — 15.000 m² (SK No. 47/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- M. Kasim — 15.000 m² (SK No. 46/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
- Ahsin — 15.000 m² (SK No. 56/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
- Hairat — 15.000 m² (SK No. 55/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
- Akuf Aritonang — 15.000 m² (SK No. 54/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
- Sutrisno — 15.000 m² (SK No. 53/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
- Nawi — 15.000 m² (SK No. 35/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)