MEDAN, kedannews.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, di halaman Gereja HKBP Bethesda, Jalan Pinguin IX No.445 Mandala Lingkungan 14, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu sore (14/2/2026).
Kegiatan tersebut dipadati warga hingga tumpah ruah yang tampak antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir. Sosialisasi dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan perkenalan perwakilan instansi pemerintah yang turut hadir.
UHC, PKH hingga Administrasi Kependudukan Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan berbagai program pemerintah kota yang berkaitan langsung dengan masyarakat, mulai dari Universal Health Coverage (UHC), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa program UHC di Kota Medan dapat diakses hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Tidak ada syarat lain. Cukup bawa KTP dan KK. Kalau memang butuh rujukan, bisa dari puskesmas. Tapi kalau tidak, langsung saja ke rumah sakit,” ujar Godfried di hadapan warga.
Terkait bantuan sosial, ia menyampaikan bahwa Pemko Medan telah menganggarkan program baru bertajuk PKH Adil Makmur khusus lansia pada tahun anggaran 2026.
“Untuk pertama kalinya di Indonesia, anggaran PKH lansia ini bersumber dari PAD Pemko Medan. Kita anggarkan hampir Rp50 miliar untuk 20 ribu lansia. Masing-masing menerima Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang diambil per tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, syarat pengajuan cukup KTP, KK, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Warga Keluhkan PKH Tak Tepat Sasaran
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan.
Mega br Manik, warga Lingkungan 14, mempertanyakan syarat berobat menggunakan UHC serta alasan ibunya yang telah berusia 80 tahun belum pernah menerima PKH.
“Saya tidak mengerti apa syarat PKH itu. Mama saya sudah 80 tahun, dari dulu tidak pernah dapat bantuan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Godfried menyatakan akan membantu langsung proses pengajuan lansia tersebut melalui program PKH Adil Makmur.
Selain itu, warga lain seperti Laura Siahaan mempertanyakan mekanisme pendaftaran bansos karena dirinya telah mendaftar DTKS namun belum juga menerima bantuan.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bansos seperti PKH dan BPNT mensyaratkan data terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator kelurahan atau aplikasi “Cek Bansos” di ponsel.
“Sepanjang belum masuk DTSEN, sampai kapan pun tidak akan dapat bansos. Pastikan dulu terdaftar,” jelas perwakilan Dinsos.
Ia juga mengingatkan bahwa bantuan bisa terhenti karena sejumlah faktor, seperti perubahan data kependudukan, penghasilan anggota keluarga, kepemilikan aset, hingga indikasi transaksi judi online yang terdeteksi sistem.
Keluhan Lampu Jalan, Jalan Rusak hingga Pelayanan Lurah
Persoalan infrastruktur turut mencuat. Warga meminta perbaikan jalan di Tangguk Bongkar 4 yang belum dicor serta pemasangan lampu jalan di kawasan rawan kejahatan.
Menanggapi itu, Godfried langsung meminta perwakilan Dinas PU untuk turun ke lapangan bersama kepling setempat.
“Kita jangan hanya bicara. Langsung ke lapangan, ukur berapa panjang dan lebar. Buat berita acara,” tegasnya.
Sementara itu, terkait keluhan pelayanan administrasi yang dianggap berbelit di kantor lurah, Lurah setempat menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Selama administrasi lengkap, tidak ada alasan tidak diproses. Jika ada kekeliruan anggota kami, silakan laporkan langsung kepada saya,” ujar Lurah dalam forum tersebut.
Wawancara Usai Kegiatan
Usai acara, Godfried mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme program UHC dan bansos.
“Banyak yang belum mengerti bahwa UHC cukup KTP dan KK. Ini program unggulan Pemko Medan. Kalau ada kamar rumah sakit penuh, kita koordinasikan agar data ketersediaan kamar tersentral,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan PKH Adil Makmur akan dimulai pada tahun anggaran 2026 dengan prioritas lansia berusia di atas 60 tahun.
“Kita ingin memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan diakhiri dengan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi warga melalui koordinasi lintas instansi terkait.












