MEDAN, kedannews.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut positif implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel JW Marriott, Medan, Selasa (5/8/2025), Bobby menegaskan pentingnya mempercepat implementasi aturan tersebut demi mendukung target nasional swasembada energi.
“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” kata Bobby dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penguatan partisipasi masyarakat melalui skema kemitraan bersama BUMD, koperasi, dan UMKM adalah langkah penting. Menurutnya, selama ini masyarakat yang terlibat dalam aktivitas migas seringkali tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini kabar baik bagi para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang selama ini bekerja tanpa payung hukum atau secara ilegal. Kini, akan ada kendali lebih baik untuk meminimalisasi kerusakan alam dan menjamin keselamatan,” jelasnya.
Bobby juga menyoroti perlunya penerapan kaidah teknik yang baik dalam pengelolaan sumur rakyat, agar aktivitas migas dapat berjalan secara efisien, aman, dan berkelanjutan. Ia menilai, hal ini penting agar kegiatan eksplorasi dan produksi tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan.
“Kita harus sama-sama mensukseskan sosialisasi dan implementasi ini. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mencapai swasembada energi,” tambah Bobby.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 juga akan mengatur tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan ditangani tim gabungan. Nantinya, pengelolaan sumur akan dilakukan oleh BUMD yang ditunjuk gubernur setelah mendapatkan izin dari bupati setempat.
“Tidak akan ada pengeboran sumur baru. Sumur yang sudah terlanjur dibor akan diinventarisasi, dan dikelola secara resmi sesuai prosedur yang ditentukan. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan, perlindungan lingkungan, dan transparansi,” ujar Nanang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian ESDM dan para pemangku kepentingan sektor migas di wilayah Sumatera Bagian Utara.