Hukum & Kriminal

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

0
×

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (kedannews.co.id/Dok. istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Kedua terdakwa, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam transaksi narkotika skala besar. Ketua majelis hakim Joko Widodo menyebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer.

β€œMenjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (23/2/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Heri mendapat perintah dari seseorang berinisial Bang Him yang hingga kini masih buron. Ia diminta menerima sabu dari kurir dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.

Setelah menerima instruksi, Heri meminta Yanda untuk menyimpan sementara barang haram tersebut di indekos miliknya di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya digunakan sebagai lokasi penitipan.

Tak lama kemudian, kurir datang membawa empat kardus berisi 19 bungkus sabu serta satu koper hitam berisi 17 bungkus. Total berat barang haram tersebut mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram.

Namun, aksi keduanya terendus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap kedua terdakwa.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh sabu disimpan di dalam lemari kamar indekos. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai kedua terdakwa memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Meski jaksa menuntut hukuman mati, hakim mempertimbangkan sejumlah hal sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar masih menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum terus mengintensifkan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah Sumatera Utara.