Jakarta, kedannews.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri,” imbuhnya.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini,” tegas Wahyu.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]