Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

×

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

MEMPROSES ADSENSE...

“Pertimbangan penuntutan pidana, ha-hal yang meringankan. Tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).

Jaksa mengungkap sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, dia telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Akibat perbuatan tersebut, timbul keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat,” papar Jaksa.

Saat sidang pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1), Jaksa memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan