Jakarta, kedannews.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang kode etik polri. Putusan dari sidang itu adalah memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Putusan itu disampaikan Komjen Ahmad Dofiri yang merupakan pimpinan sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo di sidang sejak Kamis (25/8) pagi. Dalam sidang itu ada 15 orang saksi yang diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.