MEDAN, kedannews.co.id – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali diguncang. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan RA, Kepala SMAN 16 Medan, kini giliran mantan Kepala SMAN 19 Medan, RN, yang diborgol aparat penegak hukum. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) usai pemeriksaan intensif.
Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan RN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp772.711.214.
“Penetapan dan penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023 dilakukan sesuai Surat Perintah penetapan tersangka nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” ujar Daniel dalam keterangan pers di Belawan, Selasa (9/9/2025).
RN diketahui bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS dengan rincian Rp1.796.220.000 untuk T.A. 2022 dan Rp1.796.220.000 untuk T.A. 2023. Namun, sebagian dana tersebut diduga diselewengkan.
Daniel menegaskan, tersangka langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.
“Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan sesuai Pasal 21 KUHAP. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” tambahnya.
RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 UU yang sama.