Berita Utama & Headline

Heboh! Imam Hanafi Nikahi Lebih dari 4 Istri, Tantang UU Perkawinan dan Fatwa MUI

13
×

Heboh! Imam Hanafi Nikahi Lebih dari 4 Istri, Tantang UU Perkawinan dan Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, M.Ag, dan Ketua Komisi Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Lc, MA, menerima kunjungan pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut di Aula MUI Sumut, Medan, Kamis (15/5/2025). Pertemuan tersebut membahas kontroversi pernikahan lebih dari empat istri oleh Imam Hanafi dan upaya bersama menegakkan hukum syariat serta menjaga kemurnian ajaran Islam. (kedannews.com/Foto: Ist).

Medan, kedannews.com – Sosok pria bertubuh tambun bernama Imam Hanafi kembali mengundang kontroversi. Mengaku sebagai “tuan imam” dan pemimpin Kampung Kasih Sayang, Hanafi secara terbuka menantang tiga produk hukum sekaligus, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam.

Aksinya menjadi sorotan publik lantaran diketahui telah menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan, sesuatu yang secara tegas dinyatakan haram dalam syariat Islam dan tidak sah menurut hukum negara.

“Pemahaman dan praktik Imam Hanafi yang menikahi lebih dari empat wanita sekaligus jelas bertentangan dengan syariat Islam, ijma’ ulama, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag, saat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, Kamis (15/5/2025), di Aula MUI, Jalan Majelis Ulama Medan.

Arso juga menjelaskan bahwa MUI sebagai mitra pemerintah berperan penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam serta mendorong sinergi dengan media sebagai kontrol sosial. “MUI berkomitmen membersihkan umat dari pemahaman menyimpang. Sinergi bersama media sangat penting agar umat mendapatkan informasi benar dan terhindar dari praktik menyimpang,” jelasnya.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, turut menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hanya sekadar opini, tetapi menjadi salah satu rujukan hukum yang sah secara yuridis. “Pelarangan dan penegakan hukum atas pelanggaran itu menjadi domain pemerintah, namun MUI tetap menyampaikan panduan keagamaan kepada umat,” ujar Maratua.

Fatwa tegas terkait kasus ini telah dikeluarkan MUI Sumut sejak Agustus 2022, bernomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Lc, MA, menjelaskan bahwa seluruh mazhab dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat, menikahi lebih dari empat perempuan dalam waktu bersamaan adalah haram dan tidak sah. “Pernikahan setelah istri keempat tidak memiliki kekuatan hukum syar’i, termasuk nasab, hak waris, dan lainnya,” tegas Sanusi.

Kunjungan IMO Sumut yang dipimpin KH. Prabu Krisna Erde, S.Sos, Ketua H.A. Nuar RD, Sekretaris Fajar, dan sejumlah wartawan lainnya itu menyoroti praktik pernikahan tidak sah oleh Hanafi serta meminta ketegasan MUI. “Kami prihatin dan meminta klarifikasi dari MUI. Informasi jumlah istri Hanafi yang kami beritakan bersumber dari situs resmi MUI,” ujar Nuar RD.

Menurut Nuar, Imam Hanafi bahkan menuding media-media yang memberitakan dirinya sebagai “media bodong”. Menanggapi hal ini, IMO berkomitmen mengawal fatwa MUI dan siap melaporkan Hanafi ke pihak berwajib, serta mengajak warga Langkat dan ormas Islam lain turut bersikap tegas.

Ketua MUI Sumut menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif, termasuk pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, dan menyampaikan hasil fatwa ke pihak berwenang seperti Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, hingga audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Pertemuan dua jam antara IMO dan MUI ini menegaskan tekad bersama menjaga keutuhan hukum Islam dan peran media dalam menegakkan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *