Pangeran Siregar pun menduga rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7 T yang disampaikan Sekda Sumut Arief Trinugroho tersebut ada kaitannya dengan tekanan dari pihak KSO yang kabarnya akan melakukan gugatan perdata jika putus kontrak benar terjadi.
“Bayangkan, jika gugatan perdata itu dilakukan pihak KSO dengan tuntutan ganti rugi sepuluh kali lipat, dari mana uang disiapkan Pemprovsu. Apalagi tahun politik sudah masuk, pembiayaan untuk KPU dan Bawaslu menjadi prioritas. Belum lagi proyek sport center untuk PON 2024, jadi dugaan kita itu faktor rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7T,” kata Pangeran.
Pangeran pun berharap, apapun yang terjadi nantinya dengan proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun ini harus tetap menjadi perhatian penegak hukum.
“Kejagung sudah menangkap Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono yang tak ada kaitannya dengan Proyek 2,7T. Tapi harus diingat, Waskita Karya leader KSO. Dan KPK kita minta memeriksa 17 nama yang terlibat proyek tahun jamak di Sumut ini yang sudah dilaporkan,” tandasnya.












