Medan, kedannews.co.id – Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan peralatan studio video dan film digital flip 85 inch di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp500 juta. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengadaan itu diduga mengalami mark up atau pembengkakan harga.
“Atas dugaan mark up tersebut, kami akan laporkan ke Kejatisu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Hara Oloan Sihombing kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).
Diduga Dikerjakan Orang Dalam
Informasi narasumber, proyek pengadaan peralatan studio tersebut diduga dikerjakan oleh orang dalam dinas dengan meminjam nama perusahaan luar sebagai pelaksana.
“Kalau dilihat dari spesifikasi dan harga pasaran, pengadaan seperti itu paling tinggi sekitar dua ratus jutaan, bukan sampai lima ratus juta,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).
Sumber itu menambahkan, selisih harga antara nilai anggaran dan nilai riil di lapangan menjadi indikasi kuat adanya dugaan permainan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sekretaris Dinas Pernah Diperiksa KPK
Sebagai informasi tambahan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan proyek di Dinas PUPR Sumut pada waktu lalu.
Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan KPK, M. Haldun melaporkan total kekayaan senilai Rp2.525.492.556 dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Harta Kekayaan M. Haldun (Periode Laporan 2023 / Disampaikan 12 Januari 2024):
I. Data Pribadi
-
Nama: M. Haldun
-
Jabatan: Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara
-
Nomor Harta Kekayaan (NHK): 488737
II. Data Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan — Total Rp1.900.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 587 m²/240 m² di Kota Medan, hasil sendiri dan hadiah, senilai Rp1.200.000.000
-
Tanah dan bangunan seluas 953 m²/100 m² di Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp700.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin — Total Rp204.500.000
-
Sepeda motor Yamaha B8Y Tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp4.500.000
-
Mobil Honda Jazz Tahun 2020, hasil sendiri, senilai Rp200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya — Total Rp105.700.000
Berupa barang bergerak yang tidak termasuk kendaraan bermotor, seperti perabotan dan perhiasan pribadi.
D. Surat Berharga — Total Rp118.657.479
Berupa investasi dalam bentuk saham atau instrumen keuangan lainnya.
E. Kas dan Setara Kas — Total Rp196.635.077
Meliputi saldo rekening bank, tabungan, dan tunai.
F. Harta Lainnya — Tidak dilaporkan
Sub Total Harta: Rp2.525.492.556
Hutang: Tidak dilaporkan
Total Kekayaan Bersih: Rp2.525.492.556
Catatan dari KPK
Dalam catatan resmi KPK disebutkan bahwa data kekayaan tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta tersebut bebas dari unsur tindak pidana. Jika di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Tanggapan dari Dinas PUPR Sumut
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark up proyek pengadaan dan laporan harta kekayaan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat belum direspons.
Publik berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut, segera menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek di Dinas PUPR Sumut agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.