BELAWAN, kedannews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (04/03/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang berlokasi di Jalan Karo, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Dr. Yusuf Darmaputra, SH, MH, yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bayu Esha Wirana, SH, MH serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara dari pihak Imigrasi Belawan, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, yang turut didampingi jajaran staf di lingkungan kantor tersebut.
Prosesi penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam bidang hukum.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan Kejaksaan Negeri Belawan, khususnya dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta perlindungan hukum terhadap langkah-langkah strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola hukum yang baik di lingkungan Imigrasi.
“Kesepakatan ini menjadi komitmen kami dalam menerapkan tata kelola Datun yang baik. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan,” ujarnya.
Menurut Eko, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang komprehensif bagi institusi pemerintah, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusuf Darmaputra, SH, MH, menyampaikan bahwa melalui kerja sama tersebut pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Kantor Imigrasi Belawan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain bagi instansi pemerintah.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Belawan senantiasa siap membantu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Yusuf.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.












