Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

×

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Sebarkan artikel ini

17 Orang Sempat Diamankan, Polisi Sita 12 Ekskavator dan Telusuri Pemilik Tambang yang Masih Buron

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal akhirnya menyeret dua orang ke meja hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi tambang saat operasi berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).

Rahmat menjelaskan, Abu Bakar diduga berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Sementara Ali Derlan disebut bertugas sebagai mekanik yang menangani boks penampung pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan