MEDAN, kedannews.co.id – Aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal akhirnya menyeret dua orang ke meja hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi tambang saat operasi berlangsung.
“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis (12/3/2026).
Rahmat menjelaskan, Abu Bakar diduga berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Sementara Ali Derlan disebut bertugas sebagai mekanik yang menangani boks penampung pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan.












