Rahmat mengatakan pihaknya juga akan menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemilik ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.
Selain menyita ekskavator, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi tambang, di antaranya dua unit mesin genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catatan, serta alat pendulang emas.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dijerat Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di beberapa tempat terkait. Ditambah lagi kami akan memanggil ahli serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmat.












