Aceh Barat, kedannews.co.id â Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang nelayan berinisial MS (28), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja kering seberat sekitar setengah kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
âPelaku sudah kami tahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,â ujar Shandy Saputra, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik besar dan satu bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisi ganja kering dengan berat sekitar 500 gram.












