Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit telepon genggam merek Itel berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan oleh tersangka.
āDari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya,ā kata Shandy.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan barang bukti.
Selain itu, polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Shandy menegaskan bahwa Polres Aceh Barat akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
āKami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,ā ujarnya.












