Medan, kedannews.com – Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padang Lawas Utara (Paluta) milik PTPN 3 mengundang kritikan praktisi hukum di Medan
“Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut Muslim Muis,SH kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022)
Menurut dia, manajemen PTPN 3 tidak boleh sesuka hati mempekerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.
“Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas.Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu
Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit.
“Walaupun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya,” ujar praktisi hukum itu
Dijelaskannya, kalau aturan itu tetap dilanggar maka manajemen PTPN3 bisa dipidana.” Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili,” ujar pengacara itu
Karena itu, Muslim Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN 3 khususnya manajemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.