Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubsu, Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, atas perlakukan pihak manajemen PTPN3 kepada nasib belasan pekerja.
Dan kepada aparat penegakan hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pidana terkait pemaksaan, pengancaman dan intimidasi yang dilakukan manajemen PTPN 3 terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.
Atik yang mengaku Humas PTPN 3 menolak memberi keterangan dengan alasan masalah belasan nasib belasan sekuriti tersebut.
“Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya sambil menutup ponselnya .
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












