Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan kantor Direksi PTPN 3 di Medan, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib
Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru
Disebutkan, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.
Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.
Selain itu, belasan sekuriti beserta istri tersebut juga dipaksa untuk membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut, merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan dan bukan yang disediakan pihak manajemen.
Bila mereka tidak melakukan apa yang diperintahkan pihak manajemen PTPN 3 Kebun Aek Torop melalui Asisten Kepala (Askep) Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya, diancam dimutasi bahkan di PHK.
Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama dan pihak manajemen PTPN 3 perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.