Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut: Apa yang Perlu Anda Ketahui untuk Pemilihan 2024

3
×

Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut: Apa yang Perlu Anda Ketahui untuk Pemilihan 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat memberikan keterangan kepada awak pers pada acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024 di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (23/08/2024).(kedannews.com/Aris)

Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memulai tahapan penting menuju Pilkada Serentak 2024 dengan membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pendaftaran ini akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Raja Ahab Damanik, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan mulai 24 hingga 26 Agustus 2024 di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. “Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun, untuk jalur perseorangan di tingkat provinsi Sumut, tidak tersedia,” jelas Raja dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan yang diadakan di Hotel Aston Medan pada Jumat (23/08/2024).

Setelah pendaftaran, bakal pasangan calon yang telah menyelesaikan dokumen pendaftaran akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Haji Adam Malik. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Raja Ahab juga menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan mengenai partai politik yang dapat mengusung calon. “Kami masih menunggu arahan resmi dari KPU RI mengenai penerapan putusan MK dalam pemilihan di Sumut. Kami tidak dapat menerapkan perubahan ini secara langsung,” ujarnya.

Proses administrasi berikutnya, termasuk penelitian dokumen dan perbaikan persyaratan, akan berlangsung hingga pertengahan September. Penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 22 September 2024. Pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada 23 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

KPU Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang diajukan. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *