Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Video Profil Desa di Karo

0
×

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Video Profil Desa di Karo

Sebarkan artikel ini

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (20/2/2026).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Wira.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dugaan mark up anggaran

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menjelaskan perkara bermula saat terdakwa selaku Direktur CV Promiseland melaksanakan kegiatan pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika berupa video profil desa di wilayah Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Terdakwa diduga menyusun proposal yang tidak sesuai fakta sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya,” kata jaksa.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai RAB yang telah ditetapkan. Dalam proyek itu, biaya pembuatan video profil desa mencapai Rp30 juta per desa.

“Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta lebih,” ungkapnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang dan akan melanjutkan pada Jumat (27/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata hakim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.