Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Jalan Lingkar Waduk Wonorejo Ditargetkan Tuntas 2026, BBWS Brantas Kirim Surat Resmi ke Bupati Tulungagung

11
×

Jalan Lingkar Waduk Wonorejo Ditargetkan Tuntas 2026, BBWS Brantas Kirim Surat Resmi ke Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Rehabilitasi Bertahap 22,1 Km Jalan Lingkar Libatkan Kewenangan Pusat, Pemkab, dan Perhutani; Warga Wonorejo Optimistis Perjuangan Berbuah Hasil

Kepala BBWS Brantas, Mohammad Noor, S.T., M.T., serahkan surat respons atas aspirasi masyarakat Desa Wonorejo yang tergabung dalam gerakan Wonorejo Bersatu 212 terkait tuntutan rehabilitasi jalan lingkar waduk. (kedannews.co.id/ist)

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id โ€“ Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas memastikan penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditargetkan rampung paling lambat pada Tahun Anggaran 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor: PW/0302/BBWS/1672 tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Bupati Tulungagung.

Surat yang ditandatangani Kepala BBWS Brantas, Mohammad Noor, S.T., M.T., itu merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Wonorejo yang tergabung dalam gerakan Wonorejo Bersatu 212 terkait tuntutan rehabilitasi jalan lingkar waduk.

Rincian Panjang dan Kewenangan Jalan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa total panjang Jalan Lingkar Waduk Wonorejo mencapai 22,1 kilometer dengan pembagian kewenangan sebagai berikut:

1. Sepanjang 6,8 kilometer merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta I.

2. Sepanjang 3,4 kilometer merupakan jalan desa (Boroโ€“Woraโ€“Wari) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

3. Sepanjang 11,9 kilometer merupakan jalan inspeksi di bawah kewenangan Perhutani.

BBWS Brantas melalui PJT I telah melakukan peningkatan kualitas jalan kewenangan pusat dengan konstruksi rigid pavement sepanjang 3,1 kilometer. Sementara itu, peningkatan atau rehabilitasi lanjutan sepanjang 3,7 kilometer akan dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan perlunya koordinasi lanjutan antarinstansi terkait kewenangan dan status aset BMN maupun BMD guna menuntaskan rehabilitasi jalan lingkar sepanjang 15,3 kilometer.

Warga Optimistis Perbaikan Segera Terealisasi

Ketua Umum Gerakan Lara Siji Lara Kabeh (212) Rahmat Putra Perdana, S.Pd menyampaikan optimismenya bahwa perjuangan masyarakat Desa Wonorejo akan membuahkan hasil.

Ia menyebutkan, pada pertengahan Februari 2026, Bupati Tulungagung bersama jajaran, termasuk unsur PUPR dan Forkopimcam, telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi kerusakan jalan lingkar waduk.

โ€œSaya selaku Ketua Umum Gerakan 212/Lara Siji Lara Kabeh Wonorejo Bersatu optimistis perjuangan kami akan berbuah manis. Kerusakan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang nyaris selama 25 tahun belum tertangani secara maksimal, sesuai informasi yang ada selambat-lambatnya akan diperbaiki pada Tahun Anggaran 2026,โ€ tegas Rahmat.

Ia menambahkan, aspirasi yang disuarakan masyarakat murni bertujuan mendorong percepatan perbaikan akses utama warga. Jalan lingkar tersebut selama ini menjadi jalur vital mobilitas masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Bupati Tinjau Langsung dan Siapkan Anggaran

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, juga turun langsung meninjau kondisi jalan lingkar Waduk Wonorejo yang mengalami kerusakan di sejumlah titik. Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari agenda percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, menurut informasi yang disampaikan dalam pernyataan resmi, telah menyiapkan dukungan anggaran infrastruktur Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp300 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk akselerasi pembangunan dan perbaikan jalan dengan standar kualitas tinggi sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, pelaksanaan proyek akan melibatkan pengawasan internal dan eksternal, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

Dengan adanya kejelasan pembagian kewenangan dan target penyelesaian yang terukur, masyarakat Wonorejo berharap perbaikan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo benar-benar terealisasi tepat waktu dan memberi dampak positif bagi konektivitas serta pertumbuhan ekonomi lokal.