Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LifestylePendidikan

Polemik Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Uji Materi

×

Polemik Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Uji Materi

Sebarkan artikel ini

Fayakun: Ada Dua Tafsir Hukum soal Mandatory Spending 20 Persen dan Ketentuan UU APBN 2026

Praktisi hukum, lawyer, dan dosen STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung, Jawa Timur, Fayakun, S.H., M.H., M.M., saat memberikan keterangan di Tulungagung, (26/02/2026). (kendannews.co.id/Foto: Eko Sacsono)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Dalam pekan terakhir di bulan Pebruari 2026, publik dikejutkan pernyataan elite politik di legislatif terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini mencuat setelah adanya penegasan dari Fraksi PDI-Perjuangan mengenai dasar hukum pendanaan program tersebut.

Pada Rabu (25/02/2026), saat agenda internal Sekolah Partai di Jakarta, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa pendanaan MBG tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Namun, pernyataan ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan.

Dua Pandangan Hukum

Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan analisis terkait polemik penggunaan anggaran MBG dari pos pendidikan pada (26/02/2026).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan