TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Dalam pekan terakhir di bulan Pebruari 2026, publik dikejutkan pernyataan elite politik di legislatif terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini mencuat setelah adanya penegasan dari Fraksi PDI-Perjuangan mengenai dasar hukum pendanaan program tersebut.
Pada Rabu (25/02/2026), saat agenda internal Sekolah Partai di Jakarta, anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa pendanaan MBG tercantum dalam penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Namun, pernyataan ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan.
Dua Pandangan Hukum
Praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M., memberikan analisis terkait polemik penggunaan anggaran MBG dari pos pendidikan pada (26/02/2026).












