Ia menjelaskan, terdapat dua perdebatan utama mengenai apakah penggunaan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat dibenarkan atau justru melanggar konstitusi.
“Pertama, tindakan yang menyatakan salah adalah karena mandatory spending 20 persen. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Pandangan ini, menurut Fayakun, berangkat dari tafsir bahwa alokasi 20 persen tersebut harus benar-benar fokus pada pembiayaan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan operasional pembelajaran.
“Kedua, pandangan yang menyatakan penggunaan anggaran MBG dari anggaran pendidikan bisa dibenarkan secara konstitusi adalah Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 mencantumkan MBG sebagai bagian dari pendanaan yang disesuaikan dalam anggaran pendidikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 disebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”












