Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Jampidum Pastikan Tersangka Ferdy Sambo dkk Tak Dapat Perlakuan Khusus 

2
×

Jampidum Pastikan Tersangka Ferdy Sambo dkk Tak Dapat Perlakuan Khusus 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, kedannews.comJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Rabu (5/10/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan CP (primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, PC, ARA, HK, AN dan IW. 

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang Undang bahwa JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami, tanpa ada perlakuan khusus dan tetap diperlakukan serupa dengan tersangka kasus kejahatan lainnya, ” ujar Fadil.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan. 

Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). 

Sementara tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami pastikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya pastikan akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” papar Fadil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *