Medan, kedannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan, di Ruang Rapat Parpurna DPRD Kota Medan, Senin (25/4/2022). Rapat Paripurna tersebut menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat Paripurna melakukan pembatasan jumlah hadirin di Ruang Rapat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 serta menghimbau senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dan hindari berjabat tangan, mencuci tangan atau Gunakan hand sanitizer sebelum makan tidak berpindah tempat duduk serta mengurangi interaksi fisik dengan tamu lainnya.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E. menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut melanjutkan rapat paripurna DPRD kota Medan tanggal 28 Maret 2022 yang lalu dalam acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban lkpj 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan, papar Hasyim.
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik selaku ketua Pansus pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran 2021 menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah di kota Medan tanggal 28 Maret Tahun 2022 dengan berharap penyampaian laporan ini nantinya dapat diterima dan dijadikan rekomendasi DPRD yang disampaikan badan pemerintah Medan untuk dapat menjadikan kota Medan menjadi lebih baik dan lebih baik kedepannya.






