Menurut Haris, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk melakukan pendataan serta sertifikasi terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Kami menilai kurangnya pengelolaan aset, sehingga diminta segera selesaikan penataan aset dan sertifikasi, karena akan mempengaruhi pelaporan keuangan,” paparnya.
Dikatakannya, agar tidak ada pembiaran aset, dimana aset yang ada harus dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat agar kedepannya tidak menjadi polemik.
Terkait aset Pemko Medan, berupa bangunan di kawasan Jalan Nibung, dalam praktek sewa menyewa ditemui berbagai kejanggalan, mengingat besaran dilapangan sangat mahal, namun jumlah uang yang masuk ke kas Pemko Medan sangat kecil.
“Harus segera ditinjau ulang dan dievaluasi terhadap PAD yang dihasilkan,” ujarnya.
Demikian pula terhadap lahan-lahan atau bangunan milik Pemko Medan yang belum difungsikan agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.
Untuk, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Pansus mencatat realisasi pendapatan selama tahun 2021 yakni sebesar 88%.
Adapun, dalam pemungutan pajak daerah dan untuk menghindari kebocoran pada penerimaan pajak Kota Medan, pansus mendorong mengoptimalkan digitalisasi dalam pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak serta pemantauan objek para wajib pajak bekerjasama dengan Bank Sumut dan Bank BNI 46.






