Termasuk penggunaan dan pengadaan sistem tapping box harus dilakukan secara merata dan menyeluruh pada seluruh wajib pajak daerah.
Bahkan, pansus mengarahkan pada setiap pengutipan parkir harus memiliki izin parkir dan harus memiliki wajib pajak perparkiran.
Menyinggung realisasi belanja pada Dinas Pariwisata Kota Medan di tahun 2021 mencapai 77,98%, pansus menilai perlu adanya inovasi serta kalender yang terjadwal dalam even-even pariwisata serta berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga berkolaborasi dalam menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) tuan rumah bersama yakni Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Sehingga, ditambahkannya, perlu perhatian khusus dalam menata wisata iconic seperti situs-situs serta pengembangan wisata mangrove di wilayah utara Kota Medan dalam upaya maksimalkan wisata andalan.
“Jadi, Dinas Pariwisata harus mampu gerak cepat dan dapat berkolaborasi dengan stakeholders yang lain dibidang pariwisata agar potensi wisata Kota Medan tergali,” sebutnya.
Melihat peran serta Kota Medan terhadap even PON bagi daerahnya, selain Dinas Pariwisata juga kepada Dinas Pemuda dan Olahraga diingatkan agar segera menyusun jadwal penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keolahragaan Kota Medan, guna menyambut PON Sumut – Aceh untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.






