Hukum & Kriminal

Jaringan IRT Pengedar Ekstasi di Tandem Hilir Diungkap Polisi

38
×

Jaringan IRT Pengedar Ekstasi di Tandem Hilir Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Empat tersangka berinisial K (28), R (26), dan VFA (26) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (kedannews.co.id/ist)

BINJAI, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. mengatakan, informasi awal menyebutkan adanya jaringan IRT yang berperan sebagai pengantar pesanan narkoba di kawasan Tandem Hilir.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Eddy Supratman, S.H. kemudian melakukan penyamaran. Hasilnya, empat orang perempuan berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram, tiga unit telepon genggam (dua Android merek Vivo dan satu iPhone warna ungu), serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ.

Keempat tersangka masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26) yang berdomisili di Desa Tandem Hilir, serta J (28) warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

“Para tersangka diduga tergabung dalam kelompok yang siap mengantarkan narkoba kepada pembeli sesuai pesanan,” jelas AKP Ismail Pane.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.