DELI SERDANG, kedannews.co.id – Kewajiban wajib lapor mingguan tetap dijalani Sherly, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun status penahanannya telah berubah menjadi tahanan kota dan disertai pemasangan gelang tahanan elektronik berbasis Global Positioning System (GPS). Proses hukum tersebut berlangsung di tengah belum adanya kepastian jadwal persidangan atas perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.
Pada Kamis siang (29/01/2026), Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Ia datang dengan dibonceng ayahnya menggunakan sepeda motor setelah menempuh perjalanan hampir satu jam dari kediamannya. Dalam perjalanan itu, Sherly turut membawa anaknya yang masih kecil dan masih berada dalam pengasuhannya.
Setibanya di kantor kejaksaan, Sherly menjalani prosedur wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Meski telah mengenakan gelang tahanan elektronik dengan sistem pelacakan, ia tetap diwajibkan hadir secara fisik satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis, sambil menunggu kepastian jadwal sidang perkara yang menjeratnya.












