MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

×

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus KDRT di Deli Serdang Jalani Wajib Lapor Mingguan Sambil Mengasuh Anak dan Menunggu Jadwal Sidang

Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor, Kamis siang (29/01/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Kewajiban wajib lapor mingguan tetap dijalani Sherly, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun status penahanannya telah berubah menjadi tahanan kota dan disertai pemasangan gelang tahanan elektronik berbasis Global Positioning System (GPS). Proses hukum tersebut berlangsung di tengah belum adanya kepastian jadwal persidangan atas perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.

Pada Kamis siang (29/01/2026), Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Ia datang dengan dibonceng ayahnya menggunakan sepeda motor setelah menempuh perjalanan hampir satu jam dari kediamannya. Dalam perjalanan itu, Sherly turut membawa anaknya yang masih kecil dan masih berada dalam pengasuhannya.

MEMPROSES ADSENSE...

Setibanya di kantor kejaksaan, Sherly menjalani prosedur wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Meski telah mengenakan gelang tahanan elektronik dengan sistem pelacakan, ia tetap diwajibkan hadir secara fisik satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis, sambil menunggu kepastian jadwal sidang perkara yang menjeratnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan