MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

×

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus KDRT di Deli Serdang Jalani Wajib Lapor Mingguan Sambil Mengasuh Anak dan Menunggu Jadwal Sidang

Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor, Kamis siang (29/01/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sherly menegaskan tidak berniat melarikan diri dan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap adanya keringanan, khususnya terkait kewajiban wajib lapor, mengingat pemantauan pergerakannya telah dilakukan melalui gelang tahanan elektronik.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anaknya yang masih kecil. Anak tersebut disebut mengalami trauma setelah menyaksikan anggota keluarganya dibawa menggunakan mobil tahanan, hingga kini merasa takut melihat aparat berseragam. Kondisi ini, menurut Sherly, menambah beban psikologis yang harus ia hadapi selama proses hukum berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

Meski mengaku mengalami keterbatasan aktivitas akibat penggunaan gelang tahanan elektronik, Sherly menyatakan tetap berupaya menjalani seluruh tahapan proses hukum dengan baik sambil menunggu kepastian jadwal persidangan atas perkara yang kini telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sherly membantah keras tudingan sebagai pelaku KDRT dan menyatakan dirinya justru merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga selama bertahun-tahun, baik secara psikis maupun fisik. Ia mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan menyoroti perbedaan postur tubuh antara dirinya dan sang suami serta ketiadaan bukti yang, menurutnya, menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana disangkakan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan