MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

×

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus KDRT di Deli Serdang Jalani Wajib Lapor Mingguan Sambil Mengasuh Anak dan Menunggu Jadwal Sidang

Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor, Kamis siang (29/01/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly usai memenuhi panggilan pertama penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Rabu sore (21/01/2026). Saat itu, ia datang dengan membopong dua anaknya yang masih kecil dan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

“Saya cuman berharap pak hakim yang menangani kasus saya, saya cuman mohon keadilan pak untuk saya pak karena disini saya yang korban pak saya tidak mungkin bisa menganiaya suami saya yang mana badannya dua x lebih tinggi lebih besar dari saya itu sangat tidak masuk akal dan bukti yang di kasih sama sekali tidak ada memperlihatkan saya menganiaya suami saya, saya yang korban saya yang korban selama puluhan tahun saya yang di KDRT dari mulai psikis kemudian fisik itu aja sih saya mohon keadilannya pak,” ujar Sherly dengan suara bergetar.

MEMPROSES ADSENSE...

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai KUHAP. Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 April 2024 dengan pelapor bernama Roland.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan