“wajib lapor. Saya sudah dikasih gelang tahanan kota tapi masih diwajibkan untuk datang seminggu sekali untuk wajib lapor. Sebenarnya sangat beban sih ya soalnya kan harusnya di gelang tahanan tuh sudah ada GPS-nya, sudah bisa melacak gitu tapi masih dikasih satu tugas untuk seminggu sekali wajib lapor dan setiap minggu ya. Iya, setiap hari Kamis lah. Ini hari Kamis kan sambil menunggu sidang itu. Rencana sidang, Belum tahu. Justru karena belum tahu, belum ada jadwal sidang, makanya diharuskan wajib lapor seminggu sekali,” kata Sherly di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis siang (29/01/2026).
Ia mengungkapkan bahwa status sebagai tahanan kota baru dijalaninya sekitar satu minggu terakhir. Sebelumnya, ia sempat diinformasikan berstatus tahanan rumah dan tidak ditempatkan sebagai tahanan kejaksaan. Penetapan status tersebut disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya, khususnya anaknya yang masih bersekolah dan membutuhkan pendampingan langsung.
Selain kewajiban wajib lapor, Sherly juga menyampaikan hingga kini belum menerima salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, permohonan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukumnya sebanyak tiga kali. Menurutnya, permintaan itu selalu dijawab belum dapat dipenuhi, meskipun ia menilai dokumen tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).












