MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

×

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus KDRT di Deli Serdang Jalani Wajib Lapor Mingguan Sambil Mengasuh Anak dan Menunggu Jadwal Sidang

Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor, Kamis siang (29/01/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“wajib lapor. Saya sudah dikasih gelang tahanan kota tapi masih diwajibkan untuk datang seminggu sekali untuk wajib lapor. Sebenarnya sangat beban sih ya soalnya kan harusnya di gelang tahanan tuh sudah ada GPS-nya, sudah bisa melacak gitu tapi masih dikasih satu tugas untuk seminggu sekali wajib lapor dan setiap minggu ya. Iya, setiap hari Kamis lah. Ini hari Kamis kan sambil menunggu sidang itu. Rencana sidang, Belum tahu. Justru karena belum tahu, belum ada jadwal sidang, makanya diharuskan wajib lapor seminggu sekali,” kata Sherly di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis siang (29/01/2026).

Ia mengungkapkan bahwa status sebagai tahanan kota baru dijalaninya sekitar satu minggu terakhir. Sebelumnya, ia sempat diinformasikan berstatus tahanan rumah dan tidak ditempatkan sebagai tahanan kejaksaan. Penetapan status tersebut disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya, khususnya anaknya yang masih bersekolah dan membutuhkan pendampingan langsung.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain kewajiban wajib lapor, Sherly juga menyampaikan hingga kini belum menerima salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, permohonan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukumnya sebanyak tiga kali. Menurutnya, permintaan itu selalu dijawab belum dapat dipenuhi, meskipun ia menilai dokumen tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan