Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024 dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025. Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan sebelum Sherly menjalani status sebagai tahanan kota sambil menunggu penetapan jadwal sidang di pengadilan.












