MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

×

Bantah Pelaku KDRT, Sherly Tetap Wajib Lapor Meski Berstatus Tahanan Kota dengan Gelang GPS

Sebarkan artikel ini

Tersangka Kasus KDRT di Deli Serdang Jalani Wajib Lapor Mingguan Sambil Mengasuh Anak dan Menunggu Jadwal Sidang

Sherly kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memenuhi kewajiban wajib lapor, Kamis siang (29/01/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024 dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025. Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan sebelum Sherly menjalani status sebagai tahanan kota sambil menunggu penetapan jadwal sidang di pengadilan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan