Selain itu juga melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Seterusnya menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa, menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, mengelola Keuangan dan Aset Desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
Termasuk kata Wabup, sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat Desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Lebih jauh dipaparkannya, Konflik kepentingan dalam ajang pemilihan Kepala Desa memang tidak terhindarkan. Dalam prakteknya, baik pra pemilihan ataupun pasca pemilihan terdapat beberapa faktor yang dapat menjurus dan berakhir pada konflik sosial. Konflik yang terjadi baik antar individu atau antar kelompok dapat memicu perpecahan antar masyarakat.
“Permasalahan umum yang terjadi dalam konflik sosial di desa adalah masalah dari perilaku tim sukses calon kepala desa tidak terpilih yang mengklaim bahwa calon kepala desa pilihannya yang paling potensial sehingga memicu terjadinya konflik, “tukasnya.