Medan, kedannews.co.id โ Seorang terdakwa kasus narkoba jenis ekstasi bernama Mahlul Ridha dilaporkan tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Langsa, Aceh, setelah melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ika Lius Nardo, mengatakan bahwa terdakwa melarikan diri dari sel tahanan sementara pada Kamis (12/3/2026) sore, sesaat setelah mengikuti sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.
โSaat masuk ke sel PN Stabat, dia lari. Caranya dengan merusak gembok pintu sel menggunakan tangan. Dia memanfaatkan celah-celah yang ada, dan itu memang sudah direncanakan,โ ujar Ika saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Setelah berhasil merusak gembok, Mahlul kemudian memanjat pagar pengadilan dan melompat keluar untuk melarikan diri.
Petugas kejaksaan yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa menumpang angkutan umum menuju arah Provinsi Aceh.
Namun sebelum petugas berhasil menangkapnya, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kota Langsa. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang kendali dan menabrak pohon.
โBelum sampai kami kejar, sudah terjadi kecelakaan pada angkutan itu di wilayah Kota Langsa,โ kata Ika.
Mahlul sempat dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada Jumat dini hari untuk dimakamkan.
Terkait kelanjutan perkara hukum yang menjeratnya, Ika menyatakan bahwa proses persidangan tetap akan dilanjutkan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan resmi untuk menghentikan perkara karena terdakwa telah meninggal dunia.
โPerkaranya tetap disidangkan agar nantinya ada putusan resmi untuk menghentikan perkara tersebut,โ pungkasnya.












