Dalam hal ini, lanjut Yasmine bahwa warga Medan yang berada di Aceh dan Bekasi, bisa mendapatkan perawatan medis dalam kondisi perawatan khusus tanpa harus merujuk lagi di Faskes setempat.
Sebab, ada petugas BPJS yang melakukan koordinasi ke Medan. Dengan layanan ini sangat membantu warga Kota Medan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.
“Jadi silahkan datang ke Puskesmas sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun ke rumah sakit dalam kondisi darurat atau emergency,” ucapnya lagi sembari menegaskan meski bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran masih tetap dapat berobat dengan menunjukan KTP.
Walau demikian tunggakan pembayaran BPJS tetap harus dibayarkan karena itu adalah kewajiban bagi peserta BPJS kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Yasmine juga menekan tidak ada pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS, kalau memang pasien belum pulih harus tetap dirawat.
“Kalau ada yang melakukan pembatasan, silahkan laporan pihak rumah sakit tersebut, maka kepada pihak rumah sakit akan kita berikan teguran,” ucapnya.












