Serdang Bedagai, kedannews.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menahan Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, berinisial DW, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang warga.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Sergai merampungkan serangkaian pemeriksaan terhadap DW. Ia resmi ditahan pada Sabtu (21/2), usai menjalani proses pemeriksaan sejak Jumat (20/2).
Sebelumnya, tim operasional Satreskrim mengamankan DW di kediamannya di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kamis (19/2) sekitar pukul 23.55 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang masuk ke Polres Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2), membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap kepala desa tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah DW menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Perkara ini bermula dari laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, DW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan itu, korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp100 juta. Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan yang disangkakan kepada DW.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












