Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kadis Kesehatan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT 2022

2
×

Kadis Kesehatan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT 2022

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara tetapkan DS dan E sebagai tersangka dalam kasus BTT 2022 Dinas Kesehatan. (kedannews.co.id/Ist)

Batu Bara, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di lingkungan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.

Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan tersangka terhadap DS dan E dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejari Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.